Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Saksi Sebut Sekjen Koni Beri Rp300 Juta Untuk Muktamar Nu

IDTODAY.CO - Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Lina Nurhasanah menyebut pernah mendapat titipan uang sebesar Rp300 juta dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Uang tersebut disebutnya terkait dengan kepentingan Muktamar Nadhlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Lina ketika bersaksi dalam sidang kasus suap dana hibah Kemenpora dengan terdakwa Ending dan Bendahara KONI Johny E Awuy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4).

"Jadi Pak (Ending) Hamidy sore-sore ke Kemenpora menitip uang kalau tidak salah Rp300 juta. Terus malamnya Pak Hamidy berangkat ke Surabaya dengan Pak Alfitra (Sekretaris Kemenpora)," ujar Lina.

Lina mengatakan, ketika itu Ending sempat berpesan semoga sanggup mengantar uang tersebut jikalau sewaktu-waktu dibutuhkan. Uang itu lalu diantarkan Lina kepada Ending ketika berada di bandara di Surabaya.

"Di bandara saya serahkan ke Pak Hamidy. Menurut gosip Pak Hamidy untuk Muktamar NU," katanya.

Kendati demikian, Lina mengaku tak mengetahui kepentingan KONI dengan Muktamar NU. Ia juga tak mengetahui sumber uang yang dibawa Ending.

Dalam kasus ini, Ending dan Johny disebut menyepakati sumbangan commitment fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. Fee ini disebut untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana hibah.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, disebutkan sumbangan fee ini berasal dari instruksi ajudan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Selain itu, Lina pada 2018 juga mengakui bahwa Fuad Hamidy memperlihatkan Rp2 miliar untuk Miftahul Ulum selaku ajudan pribadi Menpora Imam Nahrowi.

"Pada periode awal 2018 di lantai 12 ketika saya sedang berbicara dengan Fuad Hamidy dan MIftahul Ulum, Fuad Hamidy meminta staf bab keuangan untuk membawa uang dari lantai 11 (bagian keuangan) yang lalu diserahkan kepada Miftahul Ulum. Saya mengetahui jumlah uang yang diserahkan yaitu sekitar Rp2 miliar dari catatan yang ditulis Fuad Hamidy," kata jaksa KPK Budi Nugroho.

Atas kesaksian Lina tersebut, Ulum yang juga hadir sebagai saksi membantah pernah mendapatkan tas berisi uang tersebut. "Saya tidak pernah merasa menerima, saya tidak pernah bertemu bu Lina di KONI," ucap Ulum. Ulum juga membantah pernah mendapatkan uang ketika melangsungkan ibadah umrah.

"Ada mendapatkan di Madinah, Mekkah dan di Jedah, 27 November 2018 transaksi Rp1,5 juta di Madina, 27 November 2018 dilakukan Nuryshid Rp50 juta, 28 November 2018 Mekkah Rp510 ribu, 28 November transkasi Rp6,2 juta di Jeddah?" tanya jaksa.

"Saya tidak merasa menerima, tidak memakai juga," ucap Ulum.  [cnn]
Sumber https://www.idtoday.co

Posting Komentar untuk "Saksi Sebut Sekjen Koni Beri Rp300 Juta Untuk Muktamar Nu"