Selundupkan 100 Gram Kokain, Steve Emmanuel Terancam Eksekusi Mati
![]() |
Foto: Pradita Utama |
Jakarta - Steve Emmanuel menyelundupkan narkoba jenis kokain dari Belanda sebesar 100 gram untuk dipakai. Gara-gara hal itu, ia terancam eksekusi mati.
"Kita kenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 perihal narkotika. Tersangka diancam eksekusi minimum 5 tahun penjara dan maximum seumur hidup atau eksekusi mati," kata Kasat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz di kantornya di daerah Slipi, Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Saat penangkapan, polisi hanya mendapati 92,04 gram kokain dari Steve Emmanuel. Sisainya sudah digunakan oleh laki-laki 35 tahun itu.
Saat dilakukan BAP, Steve Emmanuel mengaku membawa sendiri barang haram tersebut dari Belanda, semenjak September. Yang dikemasnya secara rapi hingga sanggup lolos di bandara.
"Selama 4 bulan, ia pakai 8 gram. Oleh karenanya, kita akan pertajam lagi penyelidikan. Kenapa barang sanggup lolos di Pesawat. (Padahal) ada alat di bandara yang sanggup deteksi ini," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Pol Hengki Haryadi dalam kesempatan yang sama.
"Hasil BAP, tersangka membawa barbuk itu lewat penerbangan salah satu maskapai. Dia bawa barang ini dililitkan ke dalam baju, dimasukan ke dalam koper di bagasi. Kita selidiki, gimana ia tidak terdeteksi," timpal Erick Frendriz.
Steve Emmanuel ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, di Kondomunium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018). Pria yang pernah kumpul kebo dengan Andi Soraya itu sudah 10 tahun memakai kokain.
Posting Komentar untuk "Selundupkan 100 Gram Kokain, Steve Emmanuel Terancam Eksekusi Mati"